Bahasa daerah sebagai salah satu kekayaan bangsa memiliki fungsi sebagai alat komunikasi bagi masyarakat pendukungnya. Selain sebagai alat komunikasi intraetnik, bahasa daerah juga berfungsi sebagai pendukung bahasa nasional, yakni bahasa Indonesia. Atas dasar fungsi ini seharusnya bahasa daerah terus dibina dan dikembangkan dalam rangka memperkukuh ketahanan budaya bangsa. Bahasa daerah tidak lagi diperlakukan sebagai salah satu budaya yang fungsinya dapat diganti oleh fungsi bahasa lain. Pasal 36 UUD 1945 menyebutkan, antara lain, bahasa daerah yang dipelihara dengan baik oleh penuturnya akan dan dipelihara oleh negara karena bahasa daerah tersebut merupakan.
peran utama pokok ialah
1. biar menjaga bahasa budaya tidak musnah / tidak dilupakan
2. memperbanyak kekayaan budaya
[answer.2.content]