Jawaban:
★ Hi ★
pasal 27 ayat 2 menjelaskan bahwa
setiap warga negara akan mendapatkan penghidupan yang layak.
bunyi uud 1945 pasal 27 ayat 2 adalah :
( tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusian.)
pengertian:
pasal ini berbicara yaitu tentang perlindungan dan hak warga negara Indonesia dalam hal pekerjaan dan seluruh pemenjang kehidupan yaitu dengan ukuran kriteriannya adalah layak bagi kemanusiaan.
[tex]Ziziy୧⍤⃝[/tex]
UUD 1945 pasal 27 ayat 2 menjelaskan bahwa setiap warga Negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pembahasan
Bunyi UUD 1945 pasal 27 ayat 2:
“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
Warga negara yang dimaksud pada ayat (2) ini adalah mereka orang-orang dari bangsa Indonesia asli serta orang-orang dari bangsa lain yang sudah menjadi warga negara berdasarkan pengesahan undang-undang.
[answer.2.content]